Rabu, 30 Juni 2010

Gereja HKBP di Bekasi, disegel









Fraksi PDI Perjuangan Bawa Polemik HKBP ke DPR


Polkam / Sabtu, 14 Agustus 2010 09:58 WIB

Metrotvnews.com, Bekasi: Fraksi PDI Perjuangan DPR akan membawa kasus perseteruan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur dengan organisasi masyarakat Islam di Ciketing Asem, Bekasi, Jawa Barat, ke dalam rapat internal DPR. Pernyataan itu disampaikan Anggota DPR Syukur Nababan saat bertemu pengurus Gereja HKBP Pondok Timur dan Pimpinan Musyawarah Daerah Kota Bekasi di Gedung Walikota Bekasi, Jumat (13/8).

"Pemerintah Kota Bekasi sangat lamban mengatasi kasus perseteruan yang saat ini telah berujung pada tindakan SARA. Kami merasa berkepentingan mengambil bagian agar perdebatan di tengah masyarakat dapat segera diatasi," kata Syukur. Menurut Syukur, pihaknya sudah membahas persoalan itu di tingkat internal Fraksi PDI Perjuangan. Dalam waktu dekat pihaknya mengusulkan pembahasan masalah ini ke pimpinan DPR.

Karena lamban, kata Syukur, perseteruan itu menjadi panjang dan banyak pihak yang sudah dirugikan. "Kita prihatin dengan nasib umat minoritas HKBP Pondok Timur Bekasi yang kesulitan beribabadah hanya karena persoalan perizinan bangunan gereja. Padahal, seluruh umat beragama di Indonesia memiliki hak mutlak untuk beribadah sesuai kepercayaannya," katanya.

Solusi yang patut dikeluarkan pemerintah daerah adalah membuat surat keputusan yang menjamin hak beribadah umat HKBP. Berdasarkan laporan yang diterima Syukur, keberadaan jemaat HKBP Pondok Timur sudah berlangsung selama 20 tahun. "Lalu kenapa baru dipersoalkan sekarang."

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad mengatakan, solusi awal penanganan polemik tersebut adalah dengan merelokasi jemaat HKBP Pondok Timur ke lokasi sementara di kawasan Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, sambil menunggu pengesahan perizinan bangunan yang baru.(Ant/DOR)



BEKASI – Resah dengan maraknya aktivitas Kristenisasi, Organisasi Mayarakat (Ormas) Islam di Kecamatan
Mustika Jaya, Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi menyegel sebuah rumah yang difungsikan sebagai Gereja Hurian Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) di Jalan Puyuh Raya, Kelurahan Mustika Jaya.

Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kota Bekasi, Zaki Hoetomo menjelaskan, rumah tersebut dianggap telah melanggar tiga aturan hukum, yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Peraturan daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

“Sudah dikirim surat teguran sebanyak tiga kali, tapi tidak digubris. Ini juga rangkaian desakan ormas Islam yang resah dengan aktivitas Kristenisasi di sini,” katanya. Zaki menerangkan, sebelumnya pihaknya juga sudah merobohkan Patung Tiga Mojang yang dinilai seronok.

Sementara itu, Pimpinan Jemaat HKBP PTI, Pendeta Luspida Simajuntak, menilai tindakan pemerintah tersebut tidak adil, karena hanya memihak pada kalangan masyarakat mayoritas tanpa memperhatikan hak setiap warga untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing.

"Gereja ini dihuni oleh 1.500 jemaat dari kecamatan Mustika Jaya. Kami telah beroprasi sejak empat tahun lalu, padahal izin pendirian tempat ibadah sedang kami proses, tapi terhambat birokrasi yang rumit," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap akan bertahan dengan beribadah secara rutin selama sepekan sekali meski pemerintah telah menyegel bangunan tersebut. "Kami akan bertahan di rumah ini untuk tetap beribadah sesuai dengan kepercayaan kami," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar