Bekasi Segel Gereja Tanpa Izin
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel rumah yang dialih fungsikan menjadi gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah,hari ini. Gereja itu tidak memiliki izin resmi rumah ibadah.
Asisten Daerah II Zaki Hoetomo, mengatakan rumah di Jalan Puyuh Raya Nomor 14, Mustika Jaya, Kota Bekasi, itu melanggar tiga aturan hukum. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum, Peraturan Daerah Nomor 61 tahun 1999 tentang izin mendirikan bangunan, dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2000 tentang pendirian rumah ibadah. "Kami sudah tiga kali kirim surat teguran tetapi tidak direspon," kata Zaki kepada wartawan.
Menurut Zaki, aktifitas digereja itu menuai banyak prote warga karena tidak berizin. Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, menggunakan papan kayu berukuran 5x5 meter dipaku di pagar bangunan rumah berukuran 200 meter persegi. Papan tersebut ditulis "Bangunan ini disegel karena melanggar PP 36/2005, Perda 61/1999, dan Perda 4/2000 oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan".
Pimpinan jemaat HKBP Pondok Timur Pendeta Luspida Simanjuntak menilai Pemerintah Daerah tidak adil. "Jumlah jemaat gereja sekitar 1.500 orang, sejak empat tahun lalu kami beribadah di sini dan mengurus izin tetapi birokrasinya dipersulit," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar