Rabu, 30 Juni 2010

Gereja HKBP di Bekasi, disegel









Fraksi PDI Perjuangan Bawa Polemik HKBP ke DPR


Polkam / Sabtu, 14 Agustus 2010 09:58 WIB

Metrotvnews.com, Bekasi: Fraksi PDI Perjuangan DPR akan membawa kasus perseteruan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur dengan organisasi masyarakat Islam di Ciketing Asem, Bekasi, Jawa Barat, ke dalam rapat internal DPR. Pernyataan itu disampaikan Anggota DPR Syukur Nababan saat bertemu pengurus Gereja HKBP Pondok Timur dan Pimpinan Musyawarah Daerah Kota Bekasi di Gedung Walikota Bekasi, Jumat (13/8).

"Pemerintah Kota Bekasi sangat lamban mengatasi kasus perseteruan yang saat ini telah berujung pada tindakan SARA. Kami merasa berkepentingan mengambil bagian agar perdebatan di tengah masyarakat dapat segera diatasi," kata Syukur. Menurut Syukur, pihaknya sudah membahas persoalan itu di tingkat internal Fraksi PDI Perjuangan. Dalam waktu dekat pihaknya mengusulkan pembahasan masalah ini ke pimpinan DPR.

Karena lamban, kata Syukur, perseteruan itu menjadi panjang dan banyak pihak yang sudah dirugikan. "Kita prihatin dengan nasib umat minoritas HKBP Pondok Timur Bekasi yang kesulitan beribabadah hanya karena persoalan perizinan bangunan gereja. Padahal, seluruh umat beragama di Indonesia memiliki hak mutlak untuk beribadah sesuai kepercayaannya," katanya.

Solusi yang patut dikeluarkan pemerintah daerah adalah membuat surat keputusan yang menjamin hak beribadah umat HKBP. Berdasarkan laporan yang diterima Syukur, keberadaan jemaat HKBP Pondok Timur sudah berlangsung selama 20 tahun. "Lalu kenapa baru dipersoalkan sekarang."

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad mengatakan, solusi awal penanganan polemik tersebut adalah dengan merelokasi jemaat HKBP Pondok Timur ke lokasi sementara di kawasan Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, sambil menunggu pengesahan perizinan bangunan yang baru.(Ant/DOR)



BEKASI – Resah dengan maraknya aktivitas Kristenisasi, Organisasi Mayarakat (Ormas) Islam di Kecamatan
Mustika Jaya, Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi menyegel sebuah rumah yang difungsikan sebagai Gereja Hurian Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) di Jalan Puyuh Raya, Kelurahan Mustika Jaya.

Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kota Bekasi, Zaki Hoetomo menjelaskan, rumah tersebut dianggap telah melanggar tiga aturan hukum, yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Peraturan daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

“Sudah dikirim surat teguran sebanyak tiga kali, tapi tidak digubris. Ini juga rangkaian desakan ormas Islam yang resah dengan aktivitas Kristenisasi di sini,” katanya. Zaki menerangkan, sebelumnya pihaknya juga sudah merobohkan Patung Tiga Mojang yang dinilai seronok.

Sementara itu, Pimpinan Jemaat HKBP PTI, Pendeta Luspida Simajuntak, menilai tindakan pemerintah tersebut tidak adil, karena hanya memihak pada kalangan masyarakat mayoritas tanpa memperhatikan hak setiap warga untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing.

"Gereja ini dihuni oleh 1.500 jemaat dari kecamatan Mustika Jaya. Kami telah beroprasi sejak empat tahun lalu, padahal izin pendirian tempat ibadah sedang kami proses, tapi terhambat birokrasi yang rumit," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap akan bertahan dengan beribadah secara rutin selama sepekan sekali meski pemerintah telah menyegel bangunan tersebut. "Kami akan bertahan di rumah ini untuk tetap beribadah sesuai dengan kepercayaan kami," pungkasnya.

Bekasi Segel Gereja Tanpa Izin


Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel rumah yang dialih fungsikan menjadi gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah,hari ini. Gereja itu tidak memiliki izin resmi rumah ibadah.


Asisten Daerah II Zaki Hoetomo, mengatakan rumah di Jalan Puyuh Raya Nomor 14, Mustika Jaya, Kota Bekasi, itu melanggar tiga aturan hukum. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum, Peraturan Daerah Nomor 61 tahun 1999 tentang izin mendirikan bangunan, dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2000 tentang pendirian rumah ibadah. "Kami sudah tiga kali kirim surat teguran tetapi tidak direspon," kata Zaki kepada wartawan.


Menurut Zaki, aktifitas digereja itu menuai banyak prote warga karena tidak berizin. Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, menggunakan papan kayu berukuran 5x5 meter dipaku di pagar bangunan rumah berukuran 200 meter persegi. Papan tersebut ditulis "Bangunan ini disegel karena melanggar PP 36/2005, Perda 61/1999, dan Perda 4/2000 oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan".


Pimpinan jemaat HKBP Pondok Timur Pendeta Luspida Simanjuntak menilai Pemerintah Daerah tidak adil. "Jumlah jemaat gereja sekitar 1.500 orang, sejak empat tahun lalu kami beribadah di sini dan mengurus izin tetapi birokrasinya dipersulit," katanya.


Bekasi Segel Gereja Tanpa Izin


Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel rumah yang dialih fungsikan menjadi gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah,hari ini. Gereja itu tidak memiliki izin resmi rumah ibadah.


Asisten Daerah II Zaki Hoetomo, mengatakan rumah di Jalan Puyuh Raya Nomor 14, Mustika Jaya, Kota Bekasi, itu melanggar tiga aturan hukum. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum, Peraturan Daerah Nomor 61 tahun 1999 tentang izin mendirikan bangunan, dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2000 tentang pendirian rumah ibadah. "Kami sudah tiga kali kirim surat teguran tetapi tidak direspon," kata Zaki kepada wartawan.


Menurut Zaki, aktifitas digereja itu menuai banyak prote warga karena tidak berizin. Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, menggunakan papan kayu berukuran 5x5 meter dipaku di pagar bangunan rumah berukuran 200 meter persegi. Papan tersebut ditulis "Bangunan ini disegel karena melanggar PP 36/2005, Perda 61/1999, dan Perda 4/2000 oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan".


Pimpinan jemaat HKBP Pondok Timur Pendeta Luspida Simanjuntak menilai Pemerintah Daerah tidak adil. "Jumlah jemaat gereja sekitar 1.500 orang, sejak empat tahun lalu kami beribadah di sini dan mengurus izin tetapi birokrasinya dipersulit," katanya.


Selasa, 29 Juni 2010

Tarombo adalah urutan/silsilah dalam suatu keturunan/generasi pd suatu marga Batak. Orang batak yg patrilineal, selalu mencatat silsilah nenek moyangnya sampai ke generasi seterusnya ke dalam sebuah buku yg disebut buku tarombo batak.


Fungsi dasar dari tarombo ialah agar jika kita bertemu dengan orang lain yg satu marga atau masih dalam satu group, dapat saling mengetahui silsilah keluarganya. atau juga untuk menentukan panggilan diantara mereka(martutur) berdasarkan silsilah/garis keturunan nenek moyang. Tutur ialah aturan panggilan berdasarkan hubungan kekeluargaan(genealogical terminology) .

Jadi kalau kita bertemu orang yg satu marga ataupun marga yg masih dalam satu group kita tahu memanggilnya berdasarkan urutan/histori dan silsilah kekeluargaan yg ada.

contoh: Raja Sinaga mempunyai 3 orang anak yaitu: Bonor, Ratus, Uruk. Si A bermarga Sinaga Bonor bertemu dengan si B yg bermarga Sinaga Uruk.

Pada biasanya waktu berkenalan kita hanya menyebutkan marga saja..Si A bertanya kepada si B dalam percakapan:
A: Marga apa lae?
B: Saya marga Sinaga, lae B.
A: Bah..aku juga marga Sinaga
B: Horas!..Sinaga apa appara? >> sudah tidak panggil Lae lagi, tetapi Appara(ampara) karena satu marga, appara yg artinya bisa adik/abang.

A: aku Sinaga Bonor, kalau appara B?
B: kalau aku Sinaga Uruk, abang. >> berganti menjadi abang, karena si Bonor ialah anak Raja Sinaga paling tua dan Uruk paling bontot. atau juga panggil ' bapa uda' kalau si A sudah menikah.

A: i see..panggil appara saja, appara B (konteksnya kalau mereka tidak jauh dalam soal umur dan sama-sama belum menikah).

contoh yg lain: Si A Sinaga Bonor bertemu Si B Sinaga Bonor juga.

A: marga apa lae B?
B: aku marga Sinaga, lae A.
A: Bah..! aku juga Sinaga
B: appara A, Sinaga apa? >> berganti dalam pemanggilan bukan Lae lagi tapi 'appara'.
A: aku Sinaga Bonor.
B: wah, sama kita aku juga Sinaga bonor, Nomor berapa appara A?
A: aku nomor 19, kalau appara B?
B: saya nomor 20, horas bapa uda!! >> ganti bukan appara lagi tapi 'bapa uda' yg artinya adik dari ayahku...karena si B (nomor 20) dan si A(nomor 19) lebih tua satu level daripada si B.

contoh lain: Si A marga Sidabutar bertemu si B marga Sidabalok.
dalam percakapan.
A: horas, marga apa lae B ?
B: aku marga Sidabalok, kalau lae A marga apa ?
A: horas, appara B..aku marga Sidabutar.

dalam konteks diatas si A dan si B, masih dalam satu group marga, kakak-beradik (Sidabutar, Sijabat, Siadari, Sidabalok). kalau si A lebih tua dan sudah menikah, si B bisa memanggilnya Abang atau bapa uda.

kira-kira begitulah fungsi tarombo dalam kehidupan halak hita .. aturan silsilah dan tutur sangat penting, jadi nggak asal panggil lae..taunya masih satu marga.